
Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Ekstasi oleh Emak-emak
Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh seorang perempuan paruh baya, yang belakangan diketahui merupakan ibu rumah tangga. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu malam (3/5/2025) di kawasan Terminal AKAP Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru Tersangka Dibekuk di Terminal
Perempuan berinisial NL (45), warga asal Sumatera Utara, diamankan saat turun dari bus antarkota dengan membawa tas jinjing berisi ribuan butir pil ekstasi. Petugas yang telah lama memantau pergerakan tersangka langsung melakukan penangkapan saat tersangka terlihat gelisah dan mencurigakan.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 5.000 butir pil ekstasi siap edar,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Joko Santoso, dalam konferensi pers, Minggu (4/5/2025).
Modus Penyelundupan: Sembunyikan di Barang Pribadi
Tersangka mencoba menyelundupkan ekstasi dengan cara menyembunyikannya di dalam lapisan pakaian dan celah tas pribadi. Ia mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya barang tersebut.
Namun demikian, petugas tidak langsung percaya begitu saja dan kini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar yang diduga berada di luar provinsi.
“Pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang Rp5 juta untuk sekali perjalanan,” tambah Kombes Joko.
Emak-emak Dijadikan Kurir, Polisi Prihatin
Polisi menyayangkan tren meningkatnya penggunaan kaum perempuan, termasuk ibu rumah tangga, sebagai kurir narkoba. Menurut pihak berwenang, sindikat kerap memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk merekrut warga sipil menjadi perantara.
“Kita terus edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur. Dampaknya sangat besar, bukan hanya hukum tapi juga masa depan keluarga mereka,” ujar Kasat Narkoba AKP Yudi Hartono.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, NL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Polisi kini masih mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Sementara itu, tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.