Polsek Senapelan Tutup TPS Ilegal di Padang Terubuk

Polsek Senapelan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di kawasan Padang Terubuk, Kelurahan Kampung Bandar, pada Senin (6/5/2025). Penutupan dilakukan setelah warga mengeluhkan bau menyengat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh TPS tersebut.

Polsek Senapelan Beroperasi Tanpa Izin

TPS liar tersebut diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Sampah rumah tangga dan limbah lainnya ditumpuk begitu saja di lahan kosong, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andhika Karya Gita, mengatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat.

“TPS ini tidak resmi dan sangat meresahkan. Selain menimbulkan bau, juga menjadi sumber penyakit,” jelasnya.

Tindakan Tegas dari Aparat

Setelah meninjau lokasi bersama perwakilan kelurahan dan dinas terkait, polisi langsung menutup akses ke area TPS dan memasang garis polisi. Petugas juga memerintahkan penghentian semua aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

“Jika ditemukan pihak yang tetap membuang sampah di sini, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dany.

Warga Apresiasi Langkah Cepat

Penutupan TPS ilegal ini disambut positif oleh warga Padang Terubuk. Mereka berharap pemerintah segera menyediakan lokasi TPS resmi agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Terima kasih kepada polisi. Kami harap ke depannya ada tempat sampah yang lebih tertata dan tidak merusak lingkungan,” ujar Herlina, warga setempat.

Pemerintah Diminta Cari Solusi Jangka Panjang

Sementara itu, pihak kelurahan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru untuk menyediakan TPS alternatif. Mereka juga mengimbau warga agar mulai memilah sampah dan membuangnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.