Penikam Aiptu Candra Ternyata Residivis Curas Tiga Kali

Penikam Aiptu Candra, anggota kepolisian yang diserang saat bertugas. Pelaku yang kini telah ditangkap, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Pelaku Pernah Ditahan Tiga Kali

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AR (32) memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ia sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2016, 2019, dan 2022 dengan kasus yang sama, yakni curas.

“Ini bukan pertama kalinya pelaku berhadapan dengan hukum. Ia sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (20/5).

Penikam Aiptu Terjadi Saat Patroli

Insiden penikaman terjadi saat Aiptu Candra sedang melakukan patroli rutin di kawasan Ilir Timur II, Palembang. Ketika mencoba memeriksa gerak-gerik mencurigakan pelaku, korban tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan itu, Aiptu Candra mengalami luka serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Kini, kondisinya dilaporkan mulai membaik setelah menjalani operasi.

Penangkapan Berlangsung Dramatis

Setelah melakukan pengejaran selama kurang dari 24 jam, tim Jatanras berhasil menangkap AR di tempat persembunyiannya di kawasan Kenten. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan.

“Pelaku sudah kami amankan. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk upaya pembunuhan terhadap petugas kepolisian,” tegas Kapolres.

Polisi Imbau Warga Waspada

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan. Aksi pelaku menjadi pengingat bahwa residivis yang belum jera bisa kembali mengulangi perbuatannya jika tidak ada pengawasan ketat.

“Ini peringatan penting bagi semua pihak bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kami minta warga aktif melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata Kapolres.