Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Hutan di Rimbang Baling

Polisi Tangkap Sektor Kampar Kiri menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial TW (60) diamankan saat tengah melakukan pembakaran lahan pada Sabtu sore.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran di area hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera turun ke lokasi dan menemukan pelaku sedang membakar lahan menggunakan api terbuka. Setelah diamankan dan diinterogasi di tempat, pelaku mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan pribadi.

Meskipun demikian, tindakan tersebut melanggar hukum karena dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki status perlindungan tinggi. Lokasi SM Bukit Rimbang Baling merupakan habitat satwa liar seperti harimau Sumatera, beruang madu, serta berbagai jenis burung endemik yang terancam punah. Kebakaran di kawasan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan memicu kerusakan yang luas.

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Hutan

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf (a) dan (b) Jo Pasal 17 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan, metode ini juga bisa berujung pada bencana kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk menggunakan cara-cara yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah daerah juga mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kebakaran sejak dini.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Kampar Kiri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum lingkungan, apalagi yang terjadi di kawasan konservasi. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat serius dalam menjaga hutan dari praktik ilegal. Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan tegas sekaligus edukasi bagi masyarakat luas.