Polda Riau Pastikan Kasus SPPD Fiktif Berlanjut hingga Penetapan Tersangka

 Polda Riau memastikan bahwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah daerah akan berlanjut hingga penetapan tersangka. Kasus yang mencuat sejak beberapa bulan lalu ini kini tengah memasuki tahap penyelidikan lanjutan.

Temuan Awal dan Langkah Penyidikan

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Arief Sugianto, penyelidikan mengungkapkan adanya penyalahgunaan SPPD yang tidak sesuai prosedur. SPPD fiktif ini digunakan untuk mengalihkan anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi. Anggaran yang diduga diselewengkan mencapai miliaran rupiah.

“Penyelidikan kami terus berlanjut. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengumpulan bukti. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Arief dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus yang digunakan oleh oknum-oknum tersebut adalah dengan membuat laporan perjalanan dinas palsu, lalu mencairkan anggaran tersebut. Ternyata, banyak perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, dan data yang diserahkan pun tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan ini sangat signifikan. Menurut laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, anggaran yang digelapkan berkisar antara Rp3 hingga Rp5 miliar.

Penyidikan Melibatkan Beberapa Instansi

Polda Riau tidak bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. Proses penyidikan melibatkan berbagai instansi, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit keuangan agar kerugian negara dapat dihitung dengan lebih akurat,” tambah Kombes Arief.

Komitmen Polda Riau dalam Pemberantasan Korupsi

Polda Riau menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi, termasuk dalam hal penyalahgunaan anggaran pemerintah. Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar Polda Riau untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.

“Kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus menindaklanjuti semua laporan yang ada,” tegas Kombes Arief.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan anggaran yang mereka temui. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah.

“Masyarakat harus terus berperan serta dalam menjaga integritas pemerintahan. Setiap temuan atau laporan bisa menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Arief.