Satgas PKH Robohkan 401 Hektare Lahan Sawit di TNTN

Satgas PKH Satuan Tugas Penanganan Konflik Harmonisasi (Satgas PKH) melakukan tindakan tegas dengan merobohkan kebun sawit ilegal seluas 401 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Aksi ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memulihkan ekosistem taman nasional yang telah rusak akibat alih fungsi lahan.

Operasi Penertiban di Kawasan Konservasi

Penertiban ini dilakukan setelah Satgas PKH melakukan verifikasi di lapangan. Diketahui bahwa ratusan hektare lahan tersebut ditanami sawit tanpa izin, dan berada dalam kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Menurut perwakilan Balai TNTN, kegiatan pembukaan lahan oleh oknum masyarakat maupun pelaku usaha kerap terjadi secara diam-diam. Oleh karena itu, Satgas bergerak cepat untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

“Penertiban ini dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi hutan dan habitat satwa liar yang selama ini terganggu,” kata Kepala Balai TNTN.

Gunakan Alat Berat, Fokuskan pada Perusakan Tanaman

Dalam pelaksanaan operasi, Satgas menggunakan alat berat untuk merobohkan tanaman sawit dari berbagai blok yang tersebar di dalam kawasan taman nasional. Tanaman yang telah tumbuh besar dicabut hingga ke akarnya agar tidak bisa tumbuh kembali.

Tidak hanya itu, Satgas juga melakukan pemantauan udara menggunakan drone guna memastikan tidak ada lagi perluasan lahan secara ilegal. Selanjutnya, kawasan bekas kebun sawit akan dikembalikan ke fungsi asalnya melalui program rehabilitasi hutan.

Bentuk Komitmen Restorasi dan Penegakan Hukum

Aksi ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan restorasi ekologis di kawasan konservasi penting seperti TNTN. Selain merusak ekosistem, alih fungsi lahan juga berdampak pada kelangsungan hidup satwa dilindungi seperti gajah Sumatera dan harimau.

“Ini bukan hanya soal pohon sawit, tapi tentang menjaga warisan alam dan keanekaragaman hayati kita,” ujar pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Masyarakat Diminta Tidak Masuk Kawasan Terlarang

Untuk mencegah kasus serupa terulang, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan taman nasional. Ke depan, sosialisasi dan pengawasan akan diperkuat, termasuk melalui patroli bersama aparat TNI-Polri.

Masyarakat yang terdampak penertiban akan didorong mengikuti program perhutanan sosial, agar tetap mendapatkan akses ekonomi secara legal dan berkelanjutan.