
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penambangan Ilegal
Polres Kuansing Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Keduanya ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas ilegal di bantaran Sungai Kuantan, yang selama ini dikenal rawan penambangan liar.
Laporan Warga Jadi Titik Awal Penggerebekan
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Warga setempat melaporkan adanya suara bising mesin dan perubahan warna air sungai.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang mengoperasikan mesin dompeng di pinggir sungai,” ungkap AKBP Henky.
Polres Kuansing Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus
Dua pria yang diamankan berinisial AR (35) dan FN (42), keduanya merupakan warga lokal. Mereka diketahui telah beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, selang, pipa paralon, karpet penyaring emas, dan bahan bakar.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Serius
Menurut pihak kepolisian, kegiatan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologis. Sungai menjadi tercemar, kualitas air menurun, dan biota air terganggu. Selain itu, penambangan liar juga rawan menyebabkan longsor di area sekitar bantaran sungai.
“Kami sangat prihatin karena dampaknya luas, bukan hanya untuk saat ini, tapi juga generasi mendatang,” tambah Kapolres.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Langkah Tegas dan Imbauan Kepada Warga
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk menekan angka PETI. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang mereka ketahui.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tutup AKBP Henky.