
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengelola Sampah Ilegal
Polisi Tangkap lima orang yang diduga mengelola sampah secara ilegal di pinggiran Ibu Kota. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan, setelah muncul banyak laporan dari warga. Mereka mengeluhkan aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah tanpa izin resmi.
Beroperasi Tanpa Izin dan Mencemari Lingkungan
Para pelaku diketahui menjalankan usaha pengolahan sampah tanpa izin lingkungan dan usaha. Mereka membuang dan membakar sampah di lahan terbuka. Akibatnya, lingkungan tercemar. Udara di sekitar menjadi bau dan penuh asap. Selain itu, tanah dan air berisiko terkontaminasi.
Menurut AKBP Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Mereka merasa terganggu oleh asap dan bau yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut.
“Para pelaku membakar sampah tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampaknya. Ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Dwi dalam konferensi pers, Selasa (16/4).
Polisi Tangkap Modus: Cari Untung dari Sampah
Setelah diselidiki, kelima tersangka mengumpulkan limbah rumah tangga dan limbah industri kecil. Mereka memilah sampah secara manual. Sampah plastik dan logam dikumpulkan untuk dijual. Sisa sampah yang tidak bisa dijual dibakar begitu saja di lahan milik pribadi.
Aktivitas ini dilakukan hampir setiap hari. Bahkan, sudah berlangsung selama beberapa bulan. Para pelaku menjalankan usahanya diam-diam, tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
“Mereka memanfaatkan celah dalam pengawasan lingkungan. Kegiatan ini jadi bisnis yang merugikan masyarakat,” jelas Dwi.
Terancam Hukuman Berat
Kini, para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda sampai Rp10 miliar.
Polisi juga menyita barang bukti dari lokasi. Antara lain, kendaraan pengangkut sampah, alat pemilah, serta dokumentasi kegiatan ilegal mereka.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Sebagai langkah pencegahan, polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Jika melihat aktivitas serupa, warga diminta segera melapor. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita rusak tempat tinggal kita sendiri,” tutup Dwi.