Polisi Tangkap Enam Pengedar Narkoba di Kampar

Polisi Tangkap  berhasil menangkap enam orang pengedar narkoba dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam dan Minggu pagi di sejumlah titik yang telah lama menjadi target pengawasan.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga

Menurut Kapolres Kampar, AKBP Edi Suryanto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. “Kami mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di beberapa lokasi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya menangkap enam tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin pagi.

Polisi Tangkap di Lokasi yang Berbeda

Enam tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, termasuk di kawasan perumahan dan daerah pedesaan. Mereka berusia antara 25 hingga 45 tahun, dan merupakan jaringan peredaran narkoba yang cukup terorganisir.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu seberat 1,5 kilogram dan beberapa pil ekstasi. “Ini merupakan pengungkapan terbesar yang kami lakukan dalam beberapa bulan terakhir,” tambah Edi.

Modus Operandi dan Rantai Peredaran Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan pasokan narkoba dari luar daerah. Para pelaku kemudian menjualnya kepada konsumen di Kampar dan sekitarnya. Polisi menduga bahwa jaringan ini telah beroperasi selama beberapa bulan dan memiliki banyak pelanggan tetap.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan lebih lanjut. Kami juga tengah memburu beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,” jelas AKBP Edi.

 Apresiasi Kerja Sama Warga

Kapolres Kampar juga mengapresiasi peran serta warga yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di Kampar. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah narkoba yang ditemukan dalam penguasaan mereka.