
Penyelundupan Paket Sabu 47 Gram di Bandara Digagalkan
Penyelundupan Paket Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 gram berhasil digagalkan petugas keamanan di salah satu bandara internasional Indonesia. Pelaku, seorang pria dewasa berinisial FA (34), diamankan saat melewati pemeriksaan keamanan. Ia diduga menyembunyikan sabu tersebut di dalam barang bawaannya dengan modus yang cukup rapi.
Terbongkar Saat Pemeriksaan X-ray
Penyelundupan ini terbongkar saat petugas bandara melakukan pemeriksaan rutin melalui mesin X-ray. Petugas mencurigai adanya benda asing di dalam koper milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan dalam lapisan ganda tas pakaian.
Barang bukti segera diuji menggunakan alat narkotest dan hasilnya menunjukkan bahwa kristal tersebut adalah sabu-sabu dengan berat total mencapai 47 gram. Petugas keamanan bandara langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba untuk penanganan lebih lanjut.
Modus Lama, Pelaku Baru
Menurut penyelidikan sementara, FA merupakan kurir yang diduga diperintah oleh jaringan narkoba lintas negara. Modus penyembunyian narkoba dalam koper bukanlah hal baru, namun aparat mencatat adanya peningkatan percobaan penyelundupan melalui bandara dalam beberapa bulan terakhir.
Pelaku mengaku menerima imbalan uang dalam jumlah besar jika berhasil melewati pemeriksaan dan mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan di Jakarta. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan FA dengan jaringan yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat
Direktur Tindak Pidana Narkoba menyampaikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat sabu termasuk narkotika golongan I.
“Kami akan membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini. Pelaku bukan hanya kurir, tapi bagian dari rantai distribusi narkoba yang harus dihentikan,” tegasnya.
Peringatan bagi Calon Penumpang
Kepolisian dan pihak bandara kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran membawa titipan dari orang tak dikenal. Dalam banyak kasus, kurir narkoba tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang dibawanya, namun tetap dianggap bersalah secara hukum.
Bandara juga meningkatkan sistem pengawasan dengan memperkuat koordinasi antara petugas keamanan, bea cukai, dan aparat penegak hukum.
Penutup
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu 47 gram ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menegaskan komitmennya untuk memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.