Mantan Honorer DLHK Pekanbaru Terlibat Pungli Sampah Ilegal

Mantan Honorer DLHK Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) terkait retribusi sampah. Kasus ini melibatkan dua pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Kedua pelaku berinisial KH dan AZ diduga memungut uang dari warga secara ilegal.

Mantan Honorer DLHK Modus Operandi Pungli Sampah

Pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan meminta pembayaran retribusi sampah dengan nominal yang lebih besar dari yang ditentukan. Mereka menunjukkan ID card dan kwitansi berlogo DLHK, namun setelah diselidiki, ternyata kwitansi tersebut palsu. DLHK menegaskan bahwa pembayaran retribusi sampah kini hanya dilakukan melalui transfer bank.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polresta Pekanbaru mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan masyarakat. Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 1.213.000 dan kwitansi palsu yang digunakan oleh para pelaku untuk meyakinkan korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sudah tidak bekerja di DLHK lagi.

Klarifikasi dari DLHK Pekanbaru

Pihak DLHK memastikan bahwa seluruh pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non-tunai. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada lagi petugas yang diberi Surat Perintah Tugas (SPT) sejak April 2024. DLHK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai petugas mereka.

Tindakan Preventif oleh DLHK

DLHK Pekanbaru kini meningkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut retribusi. Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembayaran yang sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli di masa depan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jika menemui oknum yang meminta pembayaran tunai atau tidak sesuai prosedur, segera laporkan ke pihak berwenang. Hanya saluran pembayaran resmi yang boleh digunakan.