Lakukan Pelanggaran, WNA Asal Singapura Dideportasi

Lakukan Pelanggaran  Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura terpaksa dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan imigrasi di Indonesia. WNA yang tidak disebutkan namanya ini, ditangkap oleh pihak imigrasi Bali pada minggu lalu setelah melanggar ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Pelanggaran yang Dilakukan

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Surya Prabowo, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ini adalah tinggal lebih lama dari izin yang diberikan. “WNA ini tidak mematuhi batas waktu tinggal yang telah ditentukan, sehingga menyalahi aturan. Oleh karena itu, tindakan deportasi adalah langkah yang diambil,” ujar Surya.

Proses Deportasi

Setelah proses pemeriksaan dan verifikasi data, WNA asal Singapura tersebut akhirnya dideportasi ke negaranya. Proses deportasi berjalan lancar dan tanpa hambatan. Pihak Imigrasi bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk memastikan keberangkatan yang aman bagi yang bersangkutan.

Surya menambahkan, pihak Imigrasi Bali sangat serius dalam menangani pelanggaran imigrasi, baik yang dilakukan oleh WNA maupun WNI. “Kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Imigrasi

Deportasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pihak imigrasi Bali telah memperketat pengawasan terhadap pelanggaran imigrasi, termasuk overstay (melebihi masa tinggal) yang sering terjadi di daerah wisata seperti Bali.

Imigrasi Bali menghimbau kepada seluruh wisatawan asing untuk selalu mematuhi aturan yang ada. “Kami harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar wisatawan asing lebih mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tambah Surya.

Perhatian pada Keamanan dan Ketertiban

Pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berkunjung ke Indonesia. Pelanggaran terhadap peraturan imigrasi tidak hanya bisa berdampak pada denda, tetapi juga deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia ingin menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas sistem imigrasi demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak yang berada di negara ini.