
Korupsi Rp504 Juta, Mantan Kades di Kampar Ditangkap
Korupsi Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp504 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian bersama Inspektorat daerah setempat.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Mantan Kades berinisial S diduga melakukan penyalahgunaan dana desa yang berasal dari APBN tahun anggaran 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, serta program pemberdayaan masyarakat. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan adanya indikasi penggelapan serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Rendra Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadi serta pihak ketiga yang tidak terkait dengan proyek desa. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Rendra, Selasa (23/7/2025).
Dampak Negatif bagi Masyarakat Desa
Kasus ini sangat merugikan masyarakat setempat. Program pembangunan yang dijanjikan tidak berjalan maksimal, bahkan beberapa proyek mangkrak. Kondisi ini memperlambat kemajuan desa dan menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa dan aparatnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Agus Santoso, menyampaikan kekecewaannya dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Ia juga meminta agar pengelolaan dana desa ke depan lebih diawasi ketat untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Polres Kampar bekerja sama dengan Inspektorat daerah terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi. Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan penggunaan dana desa dengan memperbaiki sistem pelaporan dan audit internal.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan atau korupsi melalui saluran resmi agar tata kelola pemerintahan di tingkat desa semakin bersih dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dana desa dapat digunakan sesuai tujuan, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kampar semakin meningkat.