
Dua Pembakar 10 Hektare Lahan di TNTN Ditangkap
Dua Pembakar ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan pembakaran lahan seluas 10 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Keduanya berinisial B dan SY, warga Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dan aparat dalam menanggulangi kebakaran hutan yang kerap terjadi setiap tahun di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, titik api muncul di kawasan TNTN Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Api tersebut diduga berasal dari pembakaran lahan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kebakaran ini dengan cepat menyebar hingga menghanguskan area seluas 10 hektare. Masyarakat dan petugas setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka pada Jumat, 2 Mei 2025, di kediaman masing-masing.
Tindakan Hukum dan Penanganan Kasus
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, B dan SY kini menjalani proses hukum dengan dakwaan yang sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan yang merugikan lingkungan.
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi seperti TNTN membawa dampak serius bagi kelestarian alam. Selain merusak habitat flora dan fauna, kebakaran ini juga mengancam populasi satwa langka seperti gajah Sumatra dan orangutan. Selain itu, kerusakan ekosistem menyebabkan penurunan kualitas udara akibat asap yang pekat dan beracun. Emisi karbon yang dilepaskan selama kebakaran turut mempercepat perubahan iklim global. Hal ini tentu berdampak luas bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian bersama instansi terkait mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan dan taman nasional. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Kesadaran serta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kebakaran lahan di masa mendatang.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Selain penindakan hukum, pemerintah daerah dan instansi konservasi terus meningkatkan pengawasan di sekitar kawasan TNTN. Upaya pencegahan meliputi sosialisasi bahaya pembakaran lahan, patroli rutin, serta edukasi kepada petani dan masyarakat tentang cara bercocok tanam yang ramah lingkungan dan tidak merusak hutan. Dengan pendekatan ini, diharapkan angka kebakaran dapat ditekan sehingga kelestarian hutan tetap terjaga secara berkelanjutan.