Buronan Korupsi Dana Masyarakat Dibekuk di Kampar

 Buronan Korupsi  kasus korupsi dana masyarakat akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kampar bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Agung. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 itu dibekuk saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Koto Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (5/6/2025).

Tersangka Terlibat Penyelewengan Dana Simpan Pinjam

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Andi Surya, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AF (45) diduga kuat melakukan penyelewengan dana simpan pinjam milik masyarakat dari salah satu koperasi di Pekanbaru. Modusnya adalah mengalihkan dana pinjaman ke rekening pribadi tanpa persetujuan anggota.

“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit investigasi,” kata Andi dalam konferensi pers.

Buronan Korupsi Melarikan Diri Selama Tiga Tahun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2022, AF melarikan diri dan menghilang tanpa jejak. Namun, berkat koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejagung, keberadaannya berhasil dilacak melalui pemantauan digital dan laporan masyarakat.

“Dia berpindah-pindah tempat tinggal dan sempat bekerja sebagai buruh harian lepas untuk menyamarkan identitasnya,” tambah Andi.

Tersangka Langsung Ditahan

Begitu ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Kampar untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pengurus koperasi yang diduga mengetahui praktik penyelewengan tersebut.

Peringatan bagi Pelaku Korupsi

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penindakan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat maupun pihak swasta.

“Kami harap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan dana publik,” tegas Andi.