
Pelaku Perambah dan Pembakar Hutan di Rohul Ditangkap
Pelaku Perambah Aparat gabungan dari Polisi Kehutanan, TNI, dan Polres Rokan Hulu berhasil menangkap lima pelaku perambahan sekaligus pembakaran hutan di wilayah Kecamatan Rambah. Penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat setempat.
Kronologi Penangkapan dan Operasi Lapangan
Polisi Kehutanan menerima laporan adanya kebakaran hutan dan aktivitas perambahan lahan di Rambah sejak awal Juni. Oleh karena itu, petugas meningkatkan patroli serta pemantauan di area rawan. Kemudian pada Selasa (8/7/2025), mereka melakukan operasi gabungan dan berhasil menyergap lima tersangka saat sedang membakar batang pohon dan membersihkan lahan untuk kegiatan perkebunan ilegal. Barang bukti berupa peralatan pembakaran, parang, serta motor dan peralatan kamp di lokasi turut disita petugas.
Identitas dan Peran Pelaku
Kelima pelaku diketahui merupakan warga lokal berusia 28–45 tahun. Menurut keterangan, mereka masuk ke kawasan hutan lindung sejak pagi untuk membuka lahan baru dengan cara membakar. Selain itu, beberapa tersangka diduga menjadi koordinator lapangan yang memimpin aksi perambah lainnya. Polisi juga menyita beberapa karung bekas bibit sawit, yang menunjukkan kemungkinan bahwa kawasan tersebut hendak dijadikan perkebunan skala kecil.
Dampak Kebakaran terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Kebakaran yang dilakukan oleh para pelaku menyebabkan area seluas sekitar 5 hektar mengalami kerusakan berat. Selain itu, kualitas udara di desa-desa sekitar sempat menurun drastis akibat asap. Akibatnya, warga sempat mengalami gangguan pernapasan ringan. Bahkan, masyarakat menuntut agar pelaku segera ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Rohul. Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Selain itu, pihak berwenang akan mencari pelaku lain serta menelusuri keterkaitan jaringan perambahan ilegal di wilayah tersebut.
Upaya Pencegahan dan Pemulihan Lingkungan
Pemerintah daerah berjanji memperkuat pengawasan bersama instansi terkait. Selain patroli rutin, BPBD dan Dinas Kehutanan akan menyiagakan pos pemantau kebakaran serta fasilitasi pelatihan konservasi bagi petani lokal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih sadar pentingnya menjaga hutan serta menerapkan pola ekowisata atau agroforestry yang ramah lingkungan.