Polres Dumai Gerebek Rumah Penjual Narkoba, Temukan Sabu dan Alat Hisap

Tim Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di wilayah Dumai, Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam , petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap, serta menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kronologi Penggerebekan

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Dumai, AKBP Rudi Hartono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada malam hari, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Begitu masuk ke dalam rumah, petugas menemukan beberapa paket sabu-sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk dalam kamar tidur dan lemari. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap atau bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Dumai,” ujar AKBP Rudi Hartono.

Polres Dumai Penangkapan Tersangka

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (35), yang diduga sebagai pemilik rumah dan pengedar narkoba. R, yang sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Dumai, tampak tidak melakukan perlawanan saat penggerebekan berlangsung. Dari hasil pemeriksaan sementara, R mengaku sudah beberapa bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba di Dumai.

“Tersangka akan kami kenakan pasal-pasal terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, yang ancaman hukumannya sangat berat,” lanjut Kapolres Dumai.

Barang Bukti yang Ditemukan Polres Dumai

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total sekitar 15 gram.
  • 2 unit alat hisap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
  • Beberapa plastik klip dan alat-alat yang digunakan untuk mengemas narkoba.

Barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk diperiksa lebih lanjut, sementara tersangka R dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dampak Sosial dan Keamanan

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Dumai untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Dumai yang semakin marak. Peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi masalah serius yang terus mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

Polres Dumai juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang ada di daerah ini.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba di Dumai. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres.