6 Perampok ATM Mini Bersenjata Api di Rohil Ditangkap

6 Perampok ATM Kepolisian berhasil menangkap enam pelaku perampokan ATM mini bersenjata api di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Para pelaku yang tergabung dalam komplotan terorganisir ini ditangkap setelah menjalankan aksinya di beberapa lokasi.

Kronologi Perampokan

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan metode terencana. Mereka menyasar ATM mini di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata api untuk mengancam petugas serta warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi.

“Dalam setiap aksinya, mereka berusaha menghilangkan jejak dengan menggunakan kendaraan tanpa nomor polisi dan mengenakan penutup wajah. Namun, berkat penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Penangkapan Para Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Polres Rohil dan Polda Riau berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Beberapa tersangka ditangkap di persembunyian mereka, sementara lainnya tertangkap saat hendak melarikan diri ke luar daerah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini antara lain uang tunai hasil rampokan, senjata api rakitan, alat las untuk membobol ATM, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan dalam aksi mereka.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi ini,” tambah Kapolres.

Modus Operandi dan Motif Kejahatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini selama beberapa minggu. Mereka menggunakan alat khusus untuk membuka brankas ATM dan mengambil uang di dalamnya. Motif utama perampokan ini adalah ekonomi, di mana para pelaku mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang cepat.

“Kami juga menduga ada keterlibatan pihak lain dalam aksi ini, termasuk kemungkinan adanya orang dalam yang memberikan informasi terkait lokasi ATM yang menjadi target,” jelas Kapolres.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Respons Masyarakat dan Langkah Kepolisian

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat Rohil. Warga merasa lebih tenang setelah para pelaku berhasil ditangkap.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Aksi perampokan ini sangat meresahkan, apalagi mereka menggunakan senjata api. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di daerah kami,” ujar seorang warga setempat.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengamanan di sekitar ATM serta memperketat patroli malam hari guna mencegah aksi kejahatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar keamanan di wilayah Rokan Hilir tetap terjaga.